ANALISIS PELANGGARAN KODE ETIK PROFESI AKUNTAN, AUDITOR, DAN PETUGAS
PAJAK
Makalah Ini Dibuat Untuk Memenuhi Tugas Pada Mata Kuliah Etika Profesi Akuntansi
Dosen
Pembimbing:
BAIQ FITRI ARIANTI,S.AB.,M.PD
Disusun Oleh :
Kelompok 8
Kelompok 8
ESTU WIDYADHANA ADIYATMA (2016121435)
SHERLY OKTAFIANINGSIH (2016120390)
SITI MAULIDAH (2016120180)
UNIVERSITAS PAMULANG
FAKULTAS EKONOMI
PROGRAM STUDI
AKUNTANSI
2017
KATA
PENGANTAR
Puji
syukur penulis ucapkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena berkat
limpahan rahmat dan karunia-Nya sehingga penulis bisa menyelesaikan makalah ini
tepat pada waktunya.
Penulis
menyadari bahwa masih banyak kekurangan yang mendasar pada makalah ini. Oleh
karena itu penulis mengundang para pembaca untuk memberikan saran atau kritik
yang dapat membangun makalah kami.
Akhir
kata penulis memohon maaf apabila dalam penulisan makalah ini terdapat banyak
kesalahan, kami sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan
serta dalam penyusunan makalah ini dari awal sampai akhir. Semoga Tuhan Yang
Maha Esa senantiasa memberkati segala usaha kita.
Jakarta, 4 Oktober
2017
Kelompok
8
DAFTAR ISI
Kata
pengantar............................................................................................................i
Daftar
isi.....................................................................................................................ii
BAB I PENDAHULUAN
I.1 Latar
Belakang......................................................................................................1
I.2 Rumusan Masalah
................................................................................................2
I.3 Tujuan Penulisan
..................................................................................................2
I.4 Kegunaan Penulisan
.............................................................................................2
BAB II PEMBAHASAN
II.1
Pengertian Etika...................................................................................................3
II.2 Kode Etik Profesi Akuntansi……........................................................................3
II.3
Prinsip Etika Profesi
Akuntan Menurut IAI (Ikatan Akuntan Indonesia)...........4
II.4 Etika Dalam Auditing……………………………………………….....….........5
II.5 Peranan
Etika Dalam Profesi Audit
…...……………….....................................5
II.6 Pentingnya Nilai-Nilai Etika Dalam Auditi………….........................................6
II.7 Etika Dalam Kantor Akuntan Publik…………………………….………..........6
II.8
Kasus Pelanggaran Etikas Profesi di Bidang Pajak Serta
Penyelesaiannya.......11
II.9
Kasus Pelanggaran Etikas Profesi di Bidang Auditor Serta
Penyelesaiannya………………………………………………………....….....12
Penyelesaiannya………………………………………………………....….....12
II.10
Kasus Pelanggaran Etikas
Profesi di Bidang Auditor Serta
Penyelesaiannya………………………………………..………………….......13
Penyelesaiannya………………………………………..………………….......13
BAB III PENUTUP...................................................................................................15
DAFTAR PUSTAKA................................................................................................16
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 .
LATAR BELAKANG
Kemajuan
ekonomi suatu negara memacu perkembangan bisnis dan mendorong munculnya pelaku
bisnis baru sehingga menimbulkan persaingan yang cukup tajam di dalam dunia
bisnis. Hampir semua usaha bisnis betujuan untuk memperoleh keuntungan yang
sebesar-besarnya (profit-making) agar dapat meningkatkan kesejahteraan pelaku
bisnis dan memperluas jaringan usahanya. Namun terkadang untuk mencapai tujuan
itu segala upaya dan tindakan dilakukan. Walaupun pelaku bisnis harus melakukan
tindakan-tindakan yang mengabaikan berbagai dimensi moral dan etika dari bisnis
itu sendiri.
Bisnis dapat menjadi sebuah profesi etis apabila ditunjang
dengan menerapkan prinsip-prinsip etis untuk berbisnis. Prinsip-prinsip etis
dalam berbisnis adalah merupakan suatu hukum yang mengatur kegiatan bisnis
semua pihak secara fair dan baik disertai dengan sebuah sistem pemerintahan
yang adil dan efektif dalam menegakkan aturan bisnis tersebut. Dalam prinsip
ini terdapat tata cara ideal dalam pengaturan dan pengelolaan bisnis yang
memperhatikan norma dan moralitas ini dapat menunjang maksud dan tujuan
kegiatan bisnis.
Berdasarkan pernyataan di atas, maka kode etik
profesi perlu diterapkan dalam setiap jenis profesi. Kode etik ini menetapkan
prinsip dasar dan aturan etika profesi yang harus diterapkan oleh setiap
individu. Dalam prinsip akuntansi, etika akuntan harus lebih dijaga daripada
kepentingan perusahaan. Tanpa etika, profesi akuntansi tidak akan ada karena
fungsi akuntansi adalah penyedia informasi untuk proses pembuatan keputusan
bisnis oleh para pelaku bisnis, dengan berdasarkan kepentingan banyak pihak
yang terlibat dengan perusahaan. Dan bukan didasarkan pada beberapa pihak
tertentu saja. Karena itu, bagi akuntan, prinsip akuntansi adalah aturan
tertinggi yang harus diikuti. Kode etik dalam akuntansi pun menjadi barang
wajib yang harus mengikat profesi akuntan.
1.2
. RUMUSAN
MASALAH
Untuk memberikan arahan dalam makalah ini, maka
perumusan yang akan dibahas dirumuskam sebagai berikut :
1.
Apa pengertian dari Etika profesi, terutama etika profesi akuntansi ?
2.Bagaimana
contoh kasus dari pelanggaran etika profesi akuntansi ?
3.Apa
kesimpulan dan pemecahan masalah untuk
menyelesaikan kasus tersebut?
1.3. TUJUAN
PENULISAN
Tujuan dibuatnya makalah ini adalah untuk :
1.
Mengetahui apa
yang dimaksud dari Etika profesi, terutama etika profesi akuntansi.
2.
Mengetahui contoh
kasus dari pelanggaran etika profesi akuntansi.
3.
Mengetahui kesimpulan
dan pemecahan masalah untuk
menyelesaikan kasus tersebut.
1.4. KEGUNAAN PENULISAN
Makalah
ini diharapkan dapat membantu mahasiswa dalam pembelajaran mata kuliah Etika Profesi Akuntansidalam
menyelesaikan tugas. Dan mahasiswa dapat mengerti tentang penetapan harga,
methode dan strategi penetapan harga.
BAB
II
PEMBAHASAN
II.1. Pengertian Etika
Menurut bahasa Yunani
Kuno, etika berasal dari kata ethikos yang berarti “timbul
dari kebiasaan”. Etika adalah cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau
kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika
mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan
tanggung jawab. Karena itulah etika merupakan suatu ilmu. Sebagai suatu
ilmu, objek dari etika adalah tingkah laku manusia.
Menurut
Martin [1993], etika didefinisikan sebagai “the discipline which
can act as the performance index or reference for our control system“. Etika
disebut juga filsafat moral. Etika tidak mempersoalkan keadaan manusia,
melainkan mempersoalkan bagaimana manusia harus bertindak.
II.2. Kode Etik Profesi Akuntansi
Garis
besar kode etik dan perilaku profesional adalah :
a. Kontribusi
untuk masyarakat dan kesejahteraan manusia.
b. Prinsip
mengenai kualitas hidup semua orang menegaskan kewajiban untuk melindungi hak
asasi manusia termasuk ancaman terhadap kesehatan dan keselamatan.
b. Hindari
menyakiti orang lain.“Harm” berarti konsekuensi cedera, seperti hilangnya
informasi yang tidakdiinginkan, kehilangan harta benda, kerusakan harta benda,
atau dampak lingkungan yang tidak diinginkan.
c. Bersikap
jujur dan dapat dipercaya.
Kejujuran
merupakan komponen penting dari kepercayaan. Tanpa kepercayaan suatu organisasi
tidak dapat berfungsi secara efektif.
d. Bersikap
adil dan tidak mendiskriminasi nilai-nilai kesetaraan, toleransi, menghormati
orang lain, dan prinsip-prinsip keadilan yang sama dalam mengatur perintah.
e. Hak
milik yang temasuk hak cipta dan hak paten.Pelanggaran hak cipta, hak paten,
rahasia dagang dan syarat-syarat perjanjian lisensi dilarang oleh hukum di
setiap keadaan.
f. Memberikan
kredit yang pantas untuk properti intelektual.Komputasi profesional diwajibkan
untuk melindungi integritas dari kekayaan intelektual.
g. Menghormati
privasi orang lain. Komputasi
dan teknologi komunikasi memungkinkan pengumpulan dan pertukaran informasi
pribadi pada skala yang belum pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah
peradaban.
h. Kepercayaan. Prinsip kejujuran meluas ke masalah
kerahasiaan informasi setiap kali salah satu telah membuat janji eksplisit
untuk menghormati kerahasiaan atau, secara implisit, saat informasi pribadi
tidak secara langsung berkaitan dengan pelaksanaan tugas seseorang.
II.3.
Prinsip Etika Profesi Akuntan Menurut IAI (Ikatan Akuntan
Indonesia)
Indonesia)
1)
Tanggung Jawab Profesi
Dalam
melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional setiap anggota harus
senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan
yang dilakukannya.
2)
Kepentingan Publik
Setiap
anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada
publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas
profesionalisme.
3)
Integritas
Untuk
memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi
tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
4)
Obyektivitas
Setiap
anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam
pemenuhan kewajiban profesionalnya.
5)
Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap
anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya tkngan kehati-hatian, kompetensi
dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan
keterampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa
klien atau pemberi kerja memperoleh matifaat dari jasa profesional yang
kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi dan teknik yang paling
mutakhir.
6)
Kerahasiaan
Setiap
anggota harus, menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama
melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi
tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau
hukum untuk mengungkapkannya.
7)
Perilaku Profesional
Setiap
anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan
menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
8)
Standar Teknis
Setiap
anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan
standar proesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan
berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari
penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan
obyektivitas.
II.4.Etika Dalam Auditing
Etika dalam auditing adalah suatu proses yang
sistematis untuk memperoleh serta mengevaluasi bukti secara objektif mengenai
asersi-asersi kegiatan ekonomi, dengan tujuan menetapkan derajat kesesuaian
antara asersi-asersi tersebut, serta penyampaian hasilnya kepada pihak-pihak
yang berkepentingan.
II.5. Peranan
Etika Dalam Profesi Audit
• Audit
membutuhkan pengabdian yang besar pada masyarakat dan komitmen moral yang
tinggi.
• Masyarakat
menuntut untuk memperoleh jasa para auditor publik dengan standar
kualitas yang tinggi, dan menuntut mereka untuk bersedia mengorbankan diri.
• Itulah
sebabnya profesi auditor menetapkan standar teknis dan standar etika yang harus
dijadikan panduan oleh para auditor dalam melaksanakan audit
• Standar
etika diperlukan bagi profesi audit karena auditor memiliki posisi sebagai
orang kepercayaan dan menghadapi kemungkinan benturan-benturan kepentingan.
• Kode
etik atau aturan etika profesi audit menyediakan panduan bagi para auditor
profesional dalam mempertahankan diri dari godaan dan dalam mengambil
keputusan-keputusan sulit.
II.6 Pentingnya Nilai-Nilai
Etika Dalam Auditing
• Audit
membutuhkan pengabdian yang besar pada masyarakat dan komitmen moral yang
tinggi.
• Masyarakat
menuntut untuk memperoleh jasa para auditor publik dengan standar
kualitas yang tinggi, dan menuntut mereka untuk bersedia mengorbankan diri.
• Itulah
sebabnya profesi auditor menetapkan standar teknis dan standar etika yang harus
dijadikan panduan oleh para auditor dalam melaksanakan audit
• Standar
etika diperlukan bagi profesi audit karena auditor memiliki posisi sebagai
orang kepercayaan dan menghadapi kemungkinan benturan-benturan kepentingan.
II.7
Etika Dalam Kantor Akuntan Publik
Dalam
menjalankan profesinya seorang akuntan di Indonesia diatur oleh suatu kode etik
profesi dengan nama kode etik Ikatan Akuntan Indonesia yang merupakan tatanan
etika dan prinsip moral yang memberikan pedoman kepada akuntan untuk berhubungan
dengan klien, sesama anggota profesi dan juga dengan masyarakat. Selain itu
dengan kode etik akuntan juga merupakan alat atau sarana untuk klien, pemakai
laporan keuangan atau masyarakat pada umumnya, tentang kualitas atau mutu jasa
yang diberikannya karena melalui serangkaian pertimbangan etika sebagaimana
yang diatur dalam kode etik profesi.
Ada
lima aturan etika yang telah ditetapkan oleh Ikatan Akuntan
Indonesia-Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP). Lima aturan etika itu adalah:
1. Independensi,
Integritas, dan Obyektivitas
a.Independensi
Dalam menjalankan
tugasnya anggota KAP harus selalu mempertahankan sikap mental independen di
dalam memberikan jasa profesional sebagaimana diatur dalam Standar Profesional
Akuntan Publik yang ditetapkan oleh IAI. Sikap mental independen tersebut harus
meliputi independen dalam fakta (in facts) maupun dalam penampilan (in
appearance).
b. Integritas dan Objektivitas
Dalam menjalankan tugasnya anggota
KAP harus mempertahankan integritas dan objektivitas, harus bebas dari benturan
kepentingan (conflict of interest) dan tidak boleh membiarkan faktor salah saji
material (material misstatement) yang diketahuinya atau mengalihkan
(mensubordinasikan) pertimbangannya kepada pihak lain.
2. Standar
Umum
dan Prinsip
Akuntansi
a. Standar
Umum
Anggota KAP harus mematuhi standar berikut ini
beserta interpretasi yang terkait yang dikeluarkan oleh badan pengatur standar
yang ditetapkan IAI:
a. Kompetensi Profesional
Anggota KAP hanya boleh melakukan pemberian jasa
profesional yang secara layak (reasonable) diharapkan dapat diselesaikan dengan
kompetensi profesional.
b.Kecermatan dan Keseksamaan Profesional
Anggota KAP wajib melakukan pemberian jasa
profesional dengan kecermatan dan keseksamaan profesional.
c.Perencanaan dan Supervisi
Anggota KAP wajib merencanakan dan mensupervisi
secara memadai setiap pelaksanaan pemberian jasa profesional.
d.Data Relevan yang Memadai
Anggota KAP wajib memperoleh data relevan yang
memadai untuk menjadi dasar yang layak bagi kesimpulan atau rekomendasi
sehubungan dengan pelaksanaan jasa profesionalnya.
e. Kepatuhan terhadap Standar
Anggota KAP yang melaksanakan penugasan jasa
auditing, atestasi, review, kompilasi, konsultansi manajemen, perpajakan atau
jasa profesional lainnya, wajib mematuhi standar yang dikeluarkan oleh badan
pengatur standar yang ditetapkan oleh IAI.
b. Prinsip
– Prinsip Akuntansi
Anggota KAP tidak diperkenankan:
a. Menyatakan pendapat atau memberikan
penegasan bahwa laporan keuangan atau data keuangan lain suatu entitas
disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum
b. Menyatakan bahwa ia tidak menemukan perlunya
modifikasi material yang harus dilakukan terhadap laporan atau data tersebut
agar sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku, apabila laporan tersebut
memuat penyimpangan yang berdampak material terhadap laporan atau data secara
keseluruhan dari prinsip-prinsip akuntansi yang ditetapkan oleh badan pengatur
standar yang ditetapkan IAI.
3. Tanggung
Jawab
Kepada
Klien
a. Informasi
Klien yang Rahasia
Anggota KAP tidak diperkenankan
mengungkapkan informasi klien yang rahasia, tanpa persetujuan dari klien.
Ketentuan ini tidak dimaksudkan untuk:
a. Membebaskan anggota KAP dari kewajiban
profesionalnya sesuai dengan aturan etika kepatuhan terhadap
standar dan prinsip-prinsip akuntansi
b.Mempengaruhi kewajiban anggota KAP dengan cara
apapun untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti
panggilan resmi penyidikan pejabat pengusut atau melarang kepatuhan anggota KAP
terhadap ketentuan peraturan yang berlaku.
c. Melarang review praktik profesional
(review mutu) seorang Anggota sesuai dengan kewenangan IAI.
d. Menghalangi Anggota dari pengajuan
pengaduan keluhan atau pemberian komentar atas penyidikan yang dilakukan oleh
badan yang dibentuk IAI-KAP dalam rangka penegakan disiplin Anggota.
b. Fee Profesional
& besaran fee
Besarnya fee Anggota dapat
bervariasi tergantung antara lain : risiko penugasan, kompleksitas jasa yang
diberikan, tingkat keahlian yang diperlukan untuk melaksanakan jasa tersebut,
struktur biaya KAP yang bersangkutan dan pertimbangan profesional lainnya.
Anggota KAP tidak diperkenankan mendapatkan klien dengan cara menawarkan fee
yang dapat merusak citra profesi.
C. Fee Kontinjen
Fee kontinjen adalah fee yang ditetapkan untuk
pelaksanaan suatu jasa profesional tanpa adanya fee yang akan dibebankan,
kecuali ada temuan atau hasil tertentu dimana jumlah fee tergantung pada temuan
atau hasil tertentu tersebut. Fee dianggap tidak kontinjen jika ditetapkan oleh
pengadilan atau badan pengatur atau dalam hal perpajakan, jika dasar penetapan
adalah hasil penyelesaian hukum atau temuan badan pengatur. Anggota KAP tidak
diperkenankan untuk menetapkan fee kontinjen apabila penetapan tersebut dapat
mengurangi indepedensi.
4. Tanggung
jawab kepada rekan seprofesi
a. Tanggung jawab kepada
rekan seprofesi.
Anggota wajib memelihara citra
profesi, dengan tidak melakukan perkataan dan perbuatan yang dapat merusak
reputasi rekan seprofesi.
b. Komunikasi antar
akuntan publik.
Anggota wajib berkomunikasi
tertulis dengan akuntan publik pendahulu bila menerima penugasan audit
menggantikan akuntan publik pendahulu atau untuk tahun buku yang sama ditunjuk
akuntan publik lain dengan jenis dan periode serta tujuan yang berlainan.
Akuntan publik tidak diperkenankan
menerima penugasan atestasi yang jenis atestasi dan periodenya sama dengan
penugasan akuntan yang lebih dahulu ditunjuk klien, kecuali apabila penugasan
tersebut dilaksanakan untuk memenuhi ketentuan perundang-undangan atau
peraturan yang dibuat oleh badan yang berwenang.
5. Tanggung
jawab dan praktik lain
a. Perbuatan dan perkataan yang
mendiskreditkan.
Anggota tidak diperkenankan melakukan tindakan
dan/atau mengucapkan perkataan yang mencemarkan profesi.
b. Iklan, promosi dan kegiatan pemasaran
lainnya.
Anggota dalam menjalankan praktik akuntan publik
diperkenankan mencari klien melalui pemasangan iklan, melakukan promosi
pemasaran dan kegiatan pemasaran lainnya sepanjang tidak merendahkan citra
profesi.
c. Komisi dan Fee Referal
·
Komisi
Anggota KAP tidak diperkenankan untuk
memberikan/menerima komisi apabila pemberian/penerimaan komisi tersebut dapat
mengurangi independensi.
·
Fee Referal (Rujukan)
Fee referal (rujukan) adalah imbalan yang
dibayarkan/diterima kepada/dari sesama penyedia jasa profesional akuntan
publik. Fee referal (rujukan) hanya diperkenankan bagi sesama profesi.
II.8
Kasus
Pelanggaran Etikas Profesi di Bidang Pajak Serta
Penyelesaiannya
Kasus Pajak, Direktur di Semarang Dihukum 7 Bulan Penjara
(10, September 2016)
Kasus Pajak, Direktur di Semarang Dihukum 7 Bulan Penjara
(10, September 2016)
Semarang - Direktur sebuah perusahaan jasa transportasi, CV.
Bumi Raya dihukum 7 bulan penjara dan denda Rp 11,74 miliar terkait tindak
pidana perpajakan. Terdakwa bernama Soetijono (64) itu menyampaikan surat
pemberitahuan (SPT) masa pajak pertambahan nilai (PPN) dengan isi yang tidak
sesuai kenyataan.
Hukuman tersebut diketok majelis
hakim yang diketuai hakim Moh. Zaenal Arifin di Pengadilan Negeri Semarang,
Rabu (9/11/2016). Hakim menilai Soetijono terbukti menyampaikan SPT masa PPN
masa pajak Januari-Desember 2007 dengan tidak benar.Perbuatan curang ini
dilakukan Soetijono dengan membuat faktur pajak yang tidak berdasarkan
transaksi ekonomi yang sebenarnya. Selain itu berdasarkan keterangan saksi dari
pihak-pihak perusahaan, tidak ada yang melakukan transaksi jual beli dengan CV
Bumi Raya dalam perkara itu.


Komentar :
Dalam kasus tersebut prinsip etika
profesi yang dilanggar adalah tanggung jawab profesi. Kasus tersebut dijadikan
pelajaran untuk dikemudian hari agar pemilik perusahaan dan pemegang saham
untuk lebih selektif dan menggunakan pertimbangan dalam memilih pemimpin
perusahaan atau direktur yang memiliki integritas yang tinggi serta memliki
komitmen yang teguh terhadap tanggung jawabnya, serta memahami betul kewajiban
perusahaan untuk melaporkan dan membayar kewajiban pajak yang terhutang sesuai
dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Selain itu, direktur harus memilih
petugas pajak yang ahli dalam bidang perpajakan agar tidak melakukan kecurangan
dalam pembuatan faktur pajak yang sesuai berdasarkan transaksi ekonomi yang
sebenarnya sehingga tidak melanggar prinsip etika profesi yaitu kepentingan
public dan objektivitas.
II.9 Kasus
Pelanggaran Etikas Profesi di Bidang Auditor Serta
Penyelesaiannya
Auditor Ditangkap KPK, BPK Buka Peluang Audit Ulang Kemendes
(27, Mei 2017)
Auditor Ditangkap KPK, BPK Buka Peluang Audit Ulang Kemendes
(27, Mei 2017)
Jakarta- Auditor BPK Ali Sadli (ALS) yang
jadi tersangka kasus dugaan penerimaan suap pemberian opini wajar tanpa
pengecualian (WTP) di laporan keuangan Kementerian Desa Pembangunan Daerah
Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) tahun anggaran 2016 keluar dari gedung
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),
Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Bahrullah
Akbar menyatakan ada kemungkinan
pihaknya mengaudit ulang untuk mengeluarkan pernyataan resmi terkait
pengelolaan keuangan di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan
Transmigrasi (Kemendes PDTT).Hal itu disampaikan Bahrullah saat ditanyai awak
media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.KPK
menemukan dugaan korupsi dalam bentuk suap terkait pemberian opini wajar tanpa
pengecualian (WTP) oleh BPK RI terhadap Kemendes PDTT. Atas kasus ini, KPK
menetapkan Irjen Kemendes Sugito, pejabat Eselon III Kemendes Jarot Budi
Prabowo, sebagai pihak pemberi suap ke pejabat BPK.
Keduanya disangkakan
Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 sebagai mana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 KUHP
Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.Sementara pihak yang diduga penerima suap
yakni pejabat Eselon I BPK Rachmadi Saptogiri dan Auditor
BPK Ali Sadli dijerat
Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagai
mana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1
ke 1 KUHP.
Komentar :
Dalam konteks kasus tersebut, dapat dinyatakan bahwa
tindakan kedua belah pihak sama- sama tidak etis. Tidak etis seorang auditor
menerima sejumlah uang sebagaimana terjadi pada kasus tersebut , dengan tujuan
untuk mendapatkan status penilaian Wajar Tanpa Syarat (WTS). Dari sudut pandang
etika profesi baik auditor dari BPK dan pihak dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal,
dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) tampak tidak bertanggung jawab. Auditor
BPK tidak memiliki integritas yang baik karena seseorang auditor seharusnya
memiliki jiwa independensi yang teguh. Dari pihak Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal,
dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) pun sudah melakukan hal yang sangat
memalukan telah melakukan penyuapan agar lolos mendapatkan status penilaian
WTS.
Dalam kasus ini kembali lagi kepada tanggung jawab
moral seorang auditor diseluruh Indonesia harus sadar mempunyai kemampuan
teknis bahwa betapa berat memgang amanah dari rakyat untuk meyakinkan bahwa
uang rakyat yang dikelola berbagai pihak telah digunakan sebagaimana mestinya
secara benar, akuntabel, dan transparan, maka semakin lengkap usaha untuk
memberantas korupsi di negeri ini.
II.10 Kasus
Pelanggaran Etikas Profesi di Bidang Auditor Serta
Penyelesaiannya
Pulang
dari Rumah Sakit, Akuntan Publik ini Ditahan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
(10, Mei 2016)
(10, Mei 2016)
Surabaya - Kejaksaan Tinggi
(Kejati) Jawa Timur kembali menahan tersangka dugaan korupsi proyek pengadaan
dan distribusi logistik Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden
(Pilpres) 2014 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim, Selasa
(10/5/2016).Penahanan Ahmad Sumaryono selaku akuntan publik adalah yang paling
terakhir dari 5 tersangka yang lebih dulu ditahan penyidik Pidsus
Kejati.Tersangka Sumaryono memenuhi panggilan penyidik setelah dinyatakan sehat
setelah dirawat di sebuah rumah sakit di Yogyakarta.Ia datang sekitar pukul
09.00 WIB dan ditahan penyidik sekitar pukul 15.00 WIB di Rutan Kelas I
Medaeng.
Teman Sumaryono yang ditahan lebih dulu adalah Achmad Suhari, Bendahara KPU Jatim; Anton Yuliono, PNS KPU Jatim; Nanang Subandi, rekanan swasta; dan Fahrudi, pegawai BUMN yang berperan sebagai perantara.
Teman Sumaryono yang ditahan lebih dulu adalah Achmad Suhari, Bendahara KPU Jatim; Anton Yuliono, PNS KPU Jatim; Nanang Subandi, rekanan swasta; dan Fahrudi, pegawai BUMN yang berperan sebagai perantara.
Kasus
ini diungkap kejaksaan sejak Januari lalu. Ditengarai para tersangka melakukan
kegiatan pengadaan dan distribusi fiktif pada Pemilu 2014 lalu untuk mencairkan
anggaran negara. Uang
itu diduga dipakai kepentingan pribadi. Diperkirakan, negara dirugikan Rp12
miliar karena perbuatan tersangka.Modus yang dilakukan oknum KPU yakni
melaporkan adanya kegiatan cetak untuk keperluan pemilihan, seperti Formulir C
dan D, sekaligus distribusinya.
Kegiatan
itu untuk mencairkan anggaran. Ternyata kegiatan yang dilakukan itu tidak ada
atau fiktif. Oknum
KPU Jatim lantas mentransfer uang ke lima perusahaan yang digandeng untuk
mencetak DPT. Namun uang tersebut dikembalikan lagi ke oknum KPU itu.Dari hasil
audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), pengadaan fiktif logistik Pemilu ini
telah merugikan negara sebesar Rp 7 miliar.Dari audit BPK membuat oknum pejabat
KPU Jatim kelabakan.
Mereka harus mengembalikan kerugian negara itu
ke kas negara, ternyata yang dikembalikan/disetorkan baru Rp 600 juta.Kejari
Surabaya yang memeriksa saat itu langsung menetapkan lima tersangka pejabat
penandaTangan surat perintah membayar (PPSPM) di KPU Jatim.
Komentar :
Terjadinya
kasus akuntan ini dikarenakan adanya kecurangan dari pihak akuntan publik dan
lemahnya pengendalian internal dari pihak Pemerintah.Terdeteksinya kecurangan
tersebut dapat dilihat pada laporan adanya kegiatan cetak untuk keperluan
pemilihan, seperti Formulir C dan D, sekaligus distribusinya.Kegiatan itu untuk
mencairkan anggaran. Ternyata kegiatan yang dilakukan itu tidak ada atau
fiktif.Untuk jenis kasus seperti ini dapat dihindari dengan cara pengendalian
internal yang lebih ketat serta apabila kasus seperti inisudah terlanjur
terjadi maka sebaiknya berikan sanksi yang membuat jera atas penyalahgunaan
tersebut. Menetapkan lima tersangka pejabat penandaTangan surat perintah
membayar (PPSPM) di KPU Jatim.
BAB
III
PENUTUP
III.1.
Kesimpulan
Sebagai seorang akuntan public seharusnya mematuhi Standar Profesi
Akuntansi Publik (SPAP) yang berlau. Ketika memang dia harus melakukan jasa
audit, maka audit yang dilakukan pun harus sesuai dengan Standar Auditing (SA)
dalam SPAP.
Dari kasus-kasus diatas juga dapat disimpulkan bahwa terjadi pelanggaran
terhadap salah satu prinsip standar teknis. Dimana dalam standar teknis setiap
anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan
standar professional yang relevan, sesuai dengan keahliannya dan dengan
berhati-hati.
Anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerimaan
jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan
obyektivitas. Standar teknis dan standar profesional yang harus ditaati oleh
anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI),
International Federation Of Accountants, badan pengatur, dan peraturan
perundang-undangan yang relevan.
III.2. Kritik
dan Saran
Dengan terselesainya makalah ini semoga bermanfaat bagi
teman-teman yang mau mempelajarinya dan dalam pembuatan makalah ini banyak
terdapat kesalahan maupun kekurangnya mohon kritik dan saran untuk kemudian
hari lebih membangun lagi.
DAFTAR PUSTAKA
Kesalahan akuntan publik ahmad sumaryono itu apa ya kak?
BalasHapus